MUSI RAWAS, KOMPAS.com — Polres Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (1/1/2010) pagi, berhasil menangkap dua pemilik ladang ganja yang terletak di Dusun Perimbun, Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas.
"Selain mengamankan dua tersangka pemilik lahan, yaitu Helmi (40) dan Sabarudin (36), petugas juga menyita barang bukti berupa 48 batang pohon ganja siap panen," kata Kepala Polres Musi Rawas AKBP Herry Nixon’s di Musi Rawas, Sabtu.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap dua tersangka tersebut berkat informasi masyarakat yang menyatakan bahwa keduanya memiliki kebun ganja siap panen. Setelah dicek, ternyata informasi tersebut benar dan langsung digerebek.
Keberadaan kedua tersangka ini sudah lama diketahui warga, tetapi baru disampaikan kepada petugas. Ia menjelaskan, kuat dugaan ganja yang beredar di Kecamatan Karang Dapo dan Muara Lakitan juga berasal dari kebun mereka.
"Satu tersangka lainnya, yaitu Yopi, anak tersangka Helmi, yang berperan memasarkan ganja, berhasil kabur dan masih dalam pengejaran petugas," katanya.
Barang bukti ganja siap panen yang disita polisi ditemukan di tengah-tengah areal kebun karet seluas 2 hektar milik Helmi sebanyak 38 batang, kemudian 10 batang ditemukan di lahan milik Sabarudin.
Guna pemeriksaan dan pengembangan kasus kepemilikan ganja ini, petugas Polres Musi Rawas sedang mengembangkan kasusnya. Untuk sementara, kedua tersangka dikenakan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup.
Sabtu, 02 Januari 2010
Ada Tanaman Ganja di Sela-sela Pohon Karet
Ada Tanaman Ganja di Sela-sela Pohon Karet
Sabtu, 2 Januari 2010 | 13:37 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar